tetapi faktanya sebelum ada berita panas ini telah ada berita tomcat menyerang pemukiman warga
dua berita ini sama sama memiliki arti menyusahkan masyarakat
sama sama mencekik masyarakat
dan sekarang pun pemerintah kembali membuat masyarakat susah
dalam pasal yang akan ditambahkan oleh pemerintah tentang Bahan bakar minyak dan gas dalam pasal 7 ayat 6(a). seperti memberikan nafas lega kepada masyarakat
tetapi pada Pasal 7 ayat (6a) UU APBNP mengatur, dalam hal harga rata-rata minyak Indonesia (Indonesia Crude Oil Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan rata-rata sebesar 15 persen dalam enam bulan terakhir dari harga minyak internasional yang diasumsikan dalam APBN-P Tahun Anggaran 2012, maka pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya.
berarti pada enam bulan kedepan nanti pemerinta kembali mencekik masyarakatnya .
Apakah ini yang disebut "dari rakyat , oleh rakyat , untuk rakyat"??
Post a Comment